Tanggal : 17 Desember 2013
Kepada Yth : Pimpinan Perguruan Tinggi
Berdasarkan pasal 7 Permendikbud No : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan dosen tetap pada PTS bahwa Pemerintah menerbitkan NIDN untuk dosen tetap Non PNS dan dosen tetap PTS yang telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengacu pada surat edaran Direktur Pendidik
dan Tenaga Kependidikan No : 3387/E4.1/2013 ayat 4 tentang periode
pemrosesan NIDN baru, maka semua ajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru
untuk dosen tetap non PNS di PTN dan dosen tetap PTS akan dilakukan verifikasi
administrasi pada bulan Desember 2013 - Januari 2014.
2. Calon dosen yang lolos
verifikasi administrasi ajuan NIDN baru diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi
Akademik dan Bahasa Inggris sesuai dengan Permendikbud no : 84 tahun 2013
tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan Dosen Tetap pada PTS.
3. Definisi tentang penyedia
layanan tes yang diakui oleh Ditjen Pendidikan Tinggi mengacu kepada surat
direktur no : 1807/E4.3/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad,
NIP. 196001041987031002
Tembusan :
- Dirjen Pendidikan Tinggi
- Koordinator Perguruan Tinggi Swasta
Sumber : http://forlap.dikti.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar